PENGHAPUSBUKUAN ASET PERUSAHAAN

By : Hadi Djumhana, SE.MM

Penulis pernah menemukan kebijakan Manajemen di beberapa institusi perusahaan/yayasan khususnya perihal mekanisme Penghapusbukuan Aset (Aktiva Tidak Lancar) dilakukan sangat sederhana dan mungkin dapat dikatakan ceroboh tanpa mengindahkan kaidah-kaidah akuntansi atau Good Corporate Governance (GCG), alhasil sudah pasti laporan keuangan perusahaan tersebut tidak akuntabel & audited.

Semoga pembahasan ini bermanfaat khususnya bagi para Pimpinan Instansi/ Perusahaan/Yayasan untuk memastikan mekanisme penghapusbukuan secara profesional dengan mengedapankan Standard Operating Procedure sesuai SOP Akuntansi.

Penulis mengutip "Standard Operating Procedure Accounting & Finance Part-1 :

Sistem dan Prosedur Akuntansi adalah tata cara dari suatu proses pencatatan / Pembukuan (Akuntansi) dari Proses pencatatan transaksi, Spesial Jurnal, Buku Besar, Neraca Percobaan sampai menjadi Laporan Keuangan Perusahaan yang terdiri dari Laporan Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Modal, Laporan Arus Kas serta Loporan Akuntansi Manajemen Keuangan lainnya.

Kebijakan dan Prosedure Aktiva Tetap (Fixed Assets) - SOP Part 7
Kebijakan dan Prosedur Operasi Aktiva Tetap
Definisi :
Aktiva Tetap adalah aktiva berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dibangun terlebih dahulu yang dipergunakan dalam operasi perusahaan, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun
Penyusutan adalah alokasi sistimatik jumlah yang dapat disusutkan  dari suatu aktiva sepanjang masa manfaat.
Jumlah yang dapat disusutkan (Depreciable amount) adalah biaya perolehan suatu aktiva atau jumlah lain yang disubstitusikan untuk biaya perolehan dalam laporan keuangan dikurangi nilai sisanya.
Masa manfaat adalah periode suatu aktiva diharapkan digunakan oleh perusahaan: atau Jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan diperoleh dari aktiva oleh perusahaan.
Biaya perolehan adalah jumlah kas atau setara Kas yang dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang diberikan untuk memperoleh suatu aktiva pada saat perolehan atau konstruksi sampai dengan aktiva tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dipergunakan.
Nilai Sisa adalah jumlah netto yang diharapkan dapat diperoleh pada akhir masa manfaat suatu aktiva setelah dikurangi taksiran biaya pelepasan.
Nilai wajar adalah suatu jumlah untuk itu suatu aktiva mungkin ditukar atau suatu kewajiban disesuaikan antara fihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar (arms length transaction)
Jumlah tercatat (Carrying amount) adalah nilai buku, yaitu biaya perolehan suatu aktiva setelah dikurangi akumulasi pemyusutan
Jumlah yang dapat diperoleh kembali (recoverable amount) adalah jumlah yang diharapkan dapat diperoleh kembali dari penggunaan suatu aktiva dimasa yang akan datang, termasuk nilai sisanya atas pelepasan aktiva.

Ketentuan umum Aktiva Tetap (Fixed Asset) :
Bagian General Affair wajib melakukan fungsi akuntansi sebagai internal check terhadap laporan bagian akuntansi mengenai perkiraan aktiva tetap ( Fixed Asset)

Rencana pengadaan atau pembelian fixed asset harus dimasukkan kedalam rencana anggaran tahunan yang dibuat oleh masing-masing divisi / Departement dan disampaikan ke Bagian Pembelian

Bagian Pembelian dengan team dari General Affair wajib melakukan tender ulang seluruh Supplier/Vendor dalam waktu selama setahun sekali

Khusus pembelian aktiva tetap dengan harga perolehan diatas Rp. 5 Juta/unit harus diperoleh penawaran harga tertulis minimal dari 3 Supplier/Vendor yang berbeda dan harus memiliki reputasi yang baik.

Seluruh Pembelian, Penjualan dan penghapusbukuan aktiva tetap, harus dimintakan persetujuannya kepada penanggungjawab Institusi/Perusahaan/Yayasan.
Pembahasan Pelaksanaan Operasional
Bahwa kebijakan penghapusbukuan aset perusahaan pada umumnya yang termasuk kategori Aktiva Tidak Lancar berdasarkan catatan akuntansi bernilai Rp.1,- sedangkan bila dilihat dari fisik aset tersebut sudah tidak terpakai, sudah absolute/expired khusus untuk hardware & software), sering rusak bahkan memerlukan biaya pemeliharaan/maintenance cost yang cukup tinggi.

      Definisi
  1. Aset perusahaan adalah seluruh aset tidak lancar, baik aset berwujud maupun aset tidak berwujud yang dimiliki atau dikuasai perusahaan.
  2. Penghapusbukuan aset adalah tindakan menghapuskan aset perusahaan dari catatan akuntansi dan daftar aset melalui penerbitan surat keputusan oleh Direksi dan dengan demikian membebaskan pengguna dan/atau kuasa pengguna dan/atau pengelola aset dari tanggungjawab, baik secara administratif maupun fisik atas keberadaan aset tersebut.
  3. Pelepasan aset adalah pengalihan kepemilikan/penguasaan aset perusahaan sebagai tindaklanjut dari penghapusbukuan dengan cara dijual, dipertukarkan dan atau dihibahkan.
  4. Pelepasan aset yang dihibahkan perlu di atur dalam prosedur dan peraturan tersendiri *).
  5. Penjualan aset adalah pengalihan kepemilikan/penguasaan aset perusahaan kepada pihak lain dengan mekanisme lelang umum dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
  6. Penilaian aset adalah suatu proses kegiatan penilaian aset yang selektif berdasarkan data/fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu untuk memperoleh nilai sebesar harga penilaian sendiri (HPS) atas aset perusahaan tersebut. (Catatan: Untuk nilai aset yang diperkirakan bernilai "tinggi", dapat minta bantuan jasa appraisal)
Batasan
  1. Penghapusbukuan aset tidak lancar berupa gedung, bangunan, kendaraan, peralatan kantor terlebih dahulu harus dilakukan pengecekan “nilai buku” dari masing-masing aset tersebut berdasarkan catatan akuntansi dan laporan keuangan (Audited).
  2. Aset dan besaran nilai yang akan dihapusbukukan harus mendapatkan persetujuan dari Direksi dan Komisaris Perusahaan..
  3. Penjualan dengan mekanisme pelelangan umum dilaksanakan oleh Tim Penjualan/Lelang Perusahaan yang ditunjuk oleh Direksi.
  4. Tim penjualan/lelang diwajibkan untuk menyusun Term of Reference (TOR) yang mencakup: obyek lelang, penentuan harga penilaian sendiri (HPS), kriteria perusahaan/perorangan peserta lelang (minimum 3 perusahaan/peserta) dan jadwal pelaksanaan lelang.
  5. Hasil pelaksanaan penjualan/lelang dilaporkan kepada Direksi untuk selanjutnya harus mendapatkan persetujuan Komisaris.
          Catatan: Untuk perusahaan dibawah naungan BUMN/BUMD memiliki prosedur dan 
                         peraturan tersendiri.

Indikator Keberhasilan
  1. Tersusunnya daftar aset perusahaan secara baik sesuai: kodefikasi/nomor inventaris barang (barcode system), spesifikasi, tahun perolehan, nilai perolehan dan alasan penghapusbukuan serta pelepasan aset.
  2. Surat persetujuan penghapusbukuan dan pelepasan aset oleh Direksi dan Komisaris.
  3. Terbitnya surat keputusan Direksi tentang penghapusbukuan dan pelepasan aset secara tepat waktu.
  4. Terlaksananya proses penjualan/lelang aset secara efisien, efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  5. Penerbitan Risalah Penjualan/Lelang Aset yang cepat, tepat dan akuntabel.
-----------------------------------------------
"Semua perkembangan tergantung dari aktivitasnya. Tidak akan ada pembangunan secara fisik maupun intelektual tanpa adanya usaha dimana usaha tersebut berarti bekerja keras." (Calvin Coolidge)

Penulis : 
Bila anda merasa bermanfaat membaca tulisan ini mohon memberikan komentar serta follow, terima kasih.


 

 

Comments

  1. Luar biasa, ternyata Bapak rajin juga menulis.

    Salam Literasi
    www.penamrbams.id

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

ZERO INVENTORY....

Logistic Management, Why Not!