PENGHAPUSBUKUAN ASET PERUSAHAAN
By : Hadi Djumhana, SE.MM Penulis pernah menemukan kebijakan Manajemen di beberapa institusi perusahaan/yayasan khususnya perihal mekanisme P enghapusbukuan Aset (Aktiva Tidak Lancar) dilakukan sangat sederhana dan mungkin dapat dikatakan ceroboh tanpa mengindahkan kaidah-kaidah akuntansi atau Good Corporate Governance (GCG), alhasil sudah pasti laporan keuangan perusahaan tersebut tidak akuntabel & audited . Semoga pembahasan ini bermanfaat khususnya bagi para Pimpinan Instansi/ Perusahaan/Yayasan untuk memastikan mekanisme penghapusbukuan secara profesional dengan mengedapankan Standard Operating Procedure sesuai SOP Akuntansi. Penulis mengutip "Standard Operating Procedure Accounting & Finance Part-1 : Sistem dan Prosedur Akuntansi adalah tata cara dari suatu proses pencatatan / Pembukuan (Akuntansi) dari Proses pencatatan transaksi, Spesial Jurnal, Buku Besar, Neraca Percobaan sampai menjadi Laporan Keuangan Perusahaan yang terdiri dari Laporan Neraca, Laporan Laba
Comments
Post a Comment